Duaayat tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah dapat dijelaskan bahwa narkoba haram. 3. Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad. Dari Ummu Salamah, ia berkata: Jikakebiasaan meminum khamr mengakibatkan mabuk dan ketagihan, maka terdapat kesamaan dengan narkoba (narkotik dan obat terlarang). Mengkonsumsi narkoba dalam dosis tertentu dapat menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi pemakainya, seperti ketagihan dan merusak akal pikiran. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termauk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah [3]:90) Dan, peringatan itu benar adanya. . Ilustrasi Minuman Keras Foto PixabayAllah dan Rasul-Nya melarang umat Islam untuk meminum khamr. Sebab, hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan syaitan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90 berikut yang artinya"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."Secara bahasa, khamr berasal dari kata khamara-yakhmiru-khamran yang berarti menutupi. Sedangkan secara istilah, khamr adalah nama untuk setiap zat yang memabukkan, baik yang terbuat dari perasan anggur, kurma, gandum, dan buku Fiqih Kajian Temtik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam disebutkan bahwa khamr dapat mengganggu dan merusak fungsi akal sehat manusia. Selain itu, khamr juga bisa berimbas pada tindakan kriminalitas lainnya seperti pembunuhan, perampokan, dan bahaya tersebut, umat Islam pun diperintahkan untuk menjauhinya. Agar lebih memahaminya, berikut kumpulan hadits tentang khamr seputar larangan, bahaya, dan jenisnya yang bisa Anda tentang khamrHukum meminum khamr adalah haram dan dilarang dalam Islam. Adapun dalil sunahnya adalah hadits Anas bin Malik yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda"Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri sedikit maupun banyak, sedangkan semua minuman yang lain haram kalau memabukkan."Ilustrasi konsumsi minuman keras. Foto pixabayDalam hadits lain, Rasulullah menjabarkan minuman yang termasuk dalam kategori khamr. Dari Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda"Sesungguhnya ada khamr yang dibuat dari buah anggur, ada pula yang dibuat dari madu, kismis, serta kurma. Dan aku melarang kalian meminum semua yang memabukkan."Tidak hanya meminum, Islam juga melarang umatnya untuk memperjualbelikan khamr. Mengutip buku Pengantar Studi Perbandingan Madzhab oleh Abdussami' Ahmad, dari Ibnu Sa'id al-Khudri, ia berkata“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW berpidato di tengah kota madinah Wahai manusia, sesungguhnya Allah swt., telah menyebut-nyebut khamr. Barangkali Allah akan menurunkan ayat tentangnya, barangsiapa yang memiliki sesuatu darinya, maka juallah dan manfaatkanlah. Sa'id berkata Kami pun diam sejenak hingga beliau bersabda Sesungguhnya Allah telah mengharamakan khamr. Barangsiapa mendapati ayat ini, sedang ia memiliki khamr, maka jangunlah meminum dan menjualnya. Sa'id berkata lagi Lalu semua orang yang memiliki khamr keluar menuju jalan-jalan kota madinah dan menumpahkannya." HR. MuslimIlustrasi laki-laki minum alkohol Foto SAW juga bersabda dalam riwayat lain "Sesungguhnya Allah melaknat khamr produsennya, distributornya, peminumnya, penuangnya, pembawanya, pengirimnya, penjualnya, pembelinya dan pemakan hasilnya.” HR. Al- Baihaqi.Dari dua hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa dosa khamr berlaku bagi semua orang yang terlibat di dalamnya. Seorang penyair Arab pernah berkata“Aku melihat khamr adalah baik, dan di dalamnya terdapat unsur yang menghancurkan seseorang. Maka, demi Allah aku tidak akan meminumnya, dan aku tidak akan sembuh dari penyakitku dengannya. Aku tidak akan memberikan kepadanya harga dari hidupku, dan aku tidak akan menjadi orang yang menyesal dengannya selamanya.”Bagaimana hukum minum khamr dalam Islam?Apa yang dimaksud dengan khamr?Apa bahaya minum khamr? Jakarta - Hukum minuman alkohol yang memabukkan atau Khamr bagi umat muslim telah diatur dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Apa saja hukum yang disebutkan?Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman Minum Alkohol atau Khamr dalam Al-QuranAyat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirmanيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَArtinya "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." QS. Al-Baqarah 219.Selain itu ada juga dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًاArtinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik suci; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." QS An-Nisa ayat 43.Hukum Minum Alkohol atau Khamr dalam HaditsHadits tentang khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah SAW bersabda"Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr mabuk maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/399, Al-Hakim 4/146, Ibnu Hibban 5346Artinya siapa saja yang mengonsumsi khamr akan dilaknat dari Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." Diriwayatkan oleh Ahmad 2/25,71, Ath-Thayalisi 1134, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat hal 44,58, Abu Dawud 3674.Nah, itulah hukum minum alkohol atau khamr dalam Al-Quran dan Hadits. Semoga kita selalu dijauhkan dari perkara yang dilarang Allah SWT ya, detikers! Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] faz/faz “ Akal adalah syarat untuk kesempurnaan ilmu dan dedikasi.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 3/339 Islam adalah agama nan suntuk memuliakan akal. Terserah beberapa bukti nan menunjukkan kejadian tersebut. Kitab suci al-Quran banyak memuat pujian bagi mereka nan mengefektifkan akal busuk dengan baik, mencela mana tahu kembali yang meremehkan akal geladak, dan menjadikan akal sebagai sebab ditetapkannya taklif pembebanan berupa perintah dan tabu kepada seorang manusia. Selain itu, di antara tujuan paling utama kerumahtanggaan hukum adalah hifdzu aql penjagaan akal. Maka, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa wangsit Islam menempatkan akal pada posisi yang tahapan dan eksklusif. Mengingat betapa pentingnya peran akal, mungkinkah kamu bisa mengalahkan nash dan dijadikan galengan utama dalam menentukan suatu syariat? Ada dua pendapat yang silih bertentangan internal menjawab pertanyaan di atas. Pendapat pertama, lebih mengedepankan akal geladak ketimbang nash. Pemikiran ini dipopulerkan oleh ath-Thufi dan Anak lelaki Rusyd. Sebaliknya, pendapat kedua memandang bahwa nash harus diutamakan, begitu juga yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam asy-Syathibi. Di bawah ini penjelasan bertambah lanjur tentang kedua pendapat tersebut. Akal Menurut Ath-Thufi dan Ibnu Rusyd Thufi adalah etiket sebuah desa di daerah Sarsar Irak, dan di desa itulah ath-Thufi dilahirkan. Nama lengkapnya Najamudin Abu ar-Illah Sulaiman bin Abd al-Qawi kacang abd al-Karim kedelai Said at-Tufi as-Sarsari al-Baghdadi al-Hanbali. Terkenal dengan label ath-Thufi. Ath-Thufi diperkirakan lahir sreg tahun 657 H/1259M dan meninggal sreg musim 716 H/1318M. Jadi, gembong ini lahir setahun setelah gempuran pasukan mongol ke daerah tingkat Baghdad yang dipimpin maka dari itu Hulagu Khan pada waktu 1258M. Di Indonesia, pemikiran Najmuddin ath-Thufi menjadi masyhur karena diadopsi oleh makhluk-orang liberal, sama dengan Moqsith al-Ghazali. Moh. Mufid, ath-Thufi; Representasi Suku bangsa Liberalis intern Pembentukan Hukum Islam, Jurnal ISTINBATH, UIN Sultan Ampel, 2022, vol. 13, Buku harian wawasan Yuridika, STAIC Cirebon, vol. 3, no. 2, September 2022; Syariat Islam Progresif; Tawaran teori Maslahat at-Tufi sebagai Epistimologi Pembangunan Hukum Kebangsaan di Indonesia Artikel Sejarah Khazanah Fikih Selam Pentingnya Kajian Memori Hukum IslamOpens in a new browser tab Saat mengomongkan maslahat, ath-Thufi mempunyai penglihatan yang bertolak belakang dengan cerdik pandai-jamhur lainnya. Pandangan ath-Thufi tentang keefektifan bersumber dari pembahasan syarah perbuatan nabi nabi muhammad Nabi “لاضرر ولاضرار” Alal al-Fasi, Maqashid asy-Syari’ah wa Makarimuha, 147 nan artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri dan lain boleh membahayakan insan bukan. Hadis ini sahih. Diriwayatkan oleh Pendeta Malik dan Imam Ahmad. Al-Hakim mengistilahkan bahwa hadis ini sahih berdasarkan kriteria Imam Muslim. Lihat Ath-Thufi, Risalah fi Riayah al-Maslahah, 23 Titah ini menjadi asal pendapatnya mengenai catur cara manfaat yang membuatnya memurukkan pembagian maslahat menjadi tiga, ialah Permulaan, Kepentingan mu’tabarah, yakni maslahat nan ditunjuk langsung oleh al-Quran atau Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kedua, Maslahat mulghah, merupakan maslahat nan bertentangan dengan bacaan petunjuk, titah atau ijma’. Ketiga, Faedah mursalah, yakni kepentingan yang secara tegas tidak bertentangan dengan wahyu atau perbuatan nabi nabi muhammad dan pun bukan mendukungnya. Pendeta Bubuk Hamid Muhammad bin Muhammd al-Gazali, al-Mustasyfa’ fi ilm al-Usul, 174 Lakukan ath-Thufi, barang apa bentuk maslahat didukung atau tidak didukung oleh wahyu harus dicapai tanpa memerincinya. Ensiklopedi Hukum Islam. Abdul Azis Dahlan ed., 4/1147 Ath-Thufi menolak pembagian tersebut, suntuk ia menawarkan pembagian versinya koteng yang terdiri berpangkal empat bagian pendirian faedah. Mula-mula, akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemudaratan, khususnya dalam meres muamalah dan adat. Dasar ini membawa implikasi bahwa buat menentukan sesuatu, termasuk faedah atau bukan, pas menggunakan nalar manusia tanpa harus didukung oleh wahyu atau hadis. Penglihatan ini berbeda dengan jumhur ulama yang mengatakan bahwa sekalipun kemaslahatan dan kemudaratan itu bisa dicapai dengan akal busuk, namun kemaslahatan itu harus mendapatkan dukungan berpunca nas ataupun ijmak, baik lembaga, sifat, alias jenisnya. Ibid. 4/1147 Kedua, kemujaraban merupakan dalil mandiri dalam mematok hukum. Oleh sebab itu, tak diperlukan dalil pendukung bagi kehujahan kepentingan, karena maslahat itu didasarkan kepada pendapat amung. Ketiga, maslahat doang berlaku n domestik komplikasi muamalah dan adat kebiasaan, adapun dalam masalah ibadah alias format-ukuran yang ditetapkan syariat shalat zuhur empat rakaat, puasa sejauh tiga puluh waktu, dan tawaf itu dilakukan tujuh boleh jadi, tidak teragendakan obyek maslahat, karena maslah-masalah serupa ini merupakan hak Yang mahakuasa amung, sedangkan parasan muamalah duniawi dan aturan aturan terkait dengan kemaslahatan cucu adam. Keempat, kelebihan merupakan dalil syara’ paling kuat. Karenanya, engkau juga mengatakan apabila nash atau ijmak inkompatibel dengan guna, maka didahulukan maslahat dengan prinsip takhsis nas tersebut pengkhususan hukum dan bayan perincian/penjelasan syariat. At-Thufi, 23; Tatap kembali Yusdani, 11; Amir Muallim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, 52-54; Ensiklopedi Hukum Islam, 1147,1837 Sesungguhnya, sebelum ath-Thufi mengajukan konsep tentang akal dan maslahat, di Andalusia sudah tersohor sendiri filsuf yang berpendapat bahwa akal harus didahulukan ketimbang nash syar’i momen terjadi pertentangan di antara keduanya. Filsuf besar itu bernama Ibnu Rusyd yang maka itu sosok-basyar Barat seperti itu dikagumi dan disebut Aveoroes. Nama lengkapnya adalah Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad kacang Ahmad kacang Ahmad bin Rusyd. Dilahirkan puas musim 520 dan wafat pada perian 592 H. Anda seorang tokoh yang menguasai banyak ilmu seperti mana doktrin, fikih, filsafat, kedokteran, fisika dan linguistik. Ibnu Rusyd berpendapat bahwa syariat tidak terlepas berbunga dua kondisi; hukum yang disebutkan secara eksplisit musharrah dan hukum yang didiamkan maskut anhu. Di dalam perkara yang maskut anhu inilah akal memainkan perannya. Detik nash sesuai dengan penalaran akal busuk, maka tidak ada komplikasi di dalamnya. Akan tetapi, apabila keduanya bertentangan, yang harus dimenangkan adalah akal bulus. Sebab, menurutnya, hukum-hukum nan disimpulkan akal busuk itu jelas dan tidak butuh intepretasi lagi. Sebaliknya, yang masih ambivalen dan zakar ditafsirkan itu nash. Ibnu Rusyd, Fashl Maqal, 19 Baik ath-Thufi ataupun Ibnu Rusyd, sama-ekuivalen menomorsatukan akal busuk saat terjadi perbantahan—secara lahiriah—antara akal dan nash. Sementara itu, sejatinya Yang mahakuasa menganugerahkan akal kepada sosok agar mereka nanang secara maksimal dalam mengerti nash dan menerapkannya, bukan malah mempertentangkan antara keduanya. Namun, bagaimana gambaran relasi yang benar antara akal bulus dan nash, antara ra’yu dan wahyu intern hukum Islam? Berikut ini jawaban berpangkal Syaikhul Selam Ibnu Taimiyah dan Imam asy-Syathibi. Akal Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Padri asy-Syathibi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mempunyai karya-karya nan sangat kontributif privat parasan pemikiran, khususnya adapun akal, logika, dan makulat. Di antara karya Syaikhul Islam Bani Taimiyah kerumahtanggaan bab ini ialah kitab yang berjudul Dar’u Ta’arudh al-Aql wa al-Naql au Bayan Muwafaqah Shahih al-Manqul li Sharih al-Ma’qul menepis anggapan bahwa akal bulus dan naql bertentangan, atau kepastian sesuainya manqul yang shahih dan akal yang sharih. Selain itu, anda sekali lagi menulis ar-Radd ala al-Manthiqiyyin perbantahan, pertampikan dan atau antitesis terhadap pola pikir kefilsafatan Yunani. Saat berbicara apa itu akal, Anak laki-laki Taimiyah menjelaskan sejumlah pengertian bahwa definisi akal busuk mencakup ilmu-hobatan ilmu pasti, dan berbuat konsekuensi berpokok guna-guna-mantra tersebut. Di samping itu, akal geladak juga dapat berharga naluri ataupun nurani yang ada pada diri hamba allah, yang dengannya ia boleh mengetahui dan membedakan serta menghendaki perkara nan bermanfaat, bukan yang berbahaya. Seperti mana dikatakan makanya Pastor Ahmad dan al-Harits al-Muhasibi. Ibn Taimiyah, Majmu’ah al-Fatawa, 5/153 Kata sandang Pemikiran Statement’ Politik Syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah Menurut Bani Taimiyah, akal bulus dan ilham itu lain saling bertentangan satu sama lain. Bahkan anda menyindir sebagian ulama nan mengira bahwa dalil dalam agama namun dalil naqli sonder mengindahkan dalil aqli. Ibn Taimiyah, Dar’u Ta’arudh, 1/199 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpadangan bahwa pendapat akal bulus yang lurus akan besar perut sesuai dengan ajaran nan ter-hormat. Akal bukanlah asal untuk menentukan kebenaran ajaran, karena wahyu telah pasti benar dengan sendirinya, baik wahi itu diketahui oleh akal atau tak. Tanzil tidak memerlukan pembenaran akal geladak. Petunjuk menyempurnakan akal. Akal bulus dan wahyu mungkin bisa anti, tetapi pendapat akal geladak yang jelas akan sesuai dengan wahyu yang benar. Nubuat selamanya tidak dapat dipisahkan dari akal. Ibn Taimiyah, Majmu’atu ar-Rasail wa al-Masail, 3/64-65 Pemikiran Bani Taimiyah di atas mungkin lebih kental dengan kajian teologis. Akan cuma pandangannya ini bisa dijadikan basis dalam memahami hubungan dan keterkaitan antara ra’yu dan wahi. Adapun pembahasan yang bertambah spesifik mengkaji geta akal dalam syariat Selam, kaitannya dalam proses inferensi hukum berbasis maslahat, mudahmudahan salah satu rujukan paling otoritatif adalah Rohaniwan asy-Syathibi nan terkenal dengan magnum opus berjudul al-Muwafaqat. Kitab ini sangat fenomenal dan menuai pujian dari para ulama. Di dalamnya terdapat banyak penjabaran adapun maqashid yang lalu teoritis. Karena sebab itulah asy-Syathibi dijuluki bapak maqashid dan disebut-sebut sebagai orang nan permulaan barangkali menyerukan pentingnya menjadikan maqashid sebagai landasan kerumahtanggaan berijtihad. Hamad al-Ubaidi, asy-Syathibi wa Maqashid asy-Syari’ah, 181 Kejadian ini menunjukkan betapa asy-Syatibi membuka peluang yang rata gigi bagi akal busuk bikin berperan dalam aktivitas jurisprudensi hukum Islam. Saja demikian, asy-Syathibi tetap memberikan patok-rambu dan batasan sepanjang mana penalaran akal geladak dapat diandalkan. Berikut ini bilang percikan-percikan pemikiran asy-Syathibi tentang akal. Pertama, peran akal busuk di dalam syariat bukanlah ibtida’ berinovasi, akan tetapi ittiba’ mengajuk wahyu. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 3/27,28 Kedua, menurut asy-Syathibi, akal tidak pernah menyelisihi maupun betentangan dengan nash syar’i. Karena sepantasnya, nan anti dengan nash syar’i merupakan hawa nafsu nan mendominasi akal sebagaimana firman Allah intern arsip al-Qashash ayat 50. Hamad al-Ubaidi, asy-Syathibi wa Maqashid asy-Syari’ah, 168 Ketiga, oleh sebab itu, asy-Syathibi menekankan bahwa apabila seakan-akan terjadi sambutan antara ilham dan akal, maka yang didahulukan adalah wahyu. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 1/88 Keempat, n domestik membentuk satu kepentingan, cucu adam harus terbebas berusul hawa nafsu karena kemaslahatan ini tidak diukur menurut keinginan nafsu لا من حيث أهواء النفوس. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 2/469 Kelima, asy-Syathibi juga menegaskan bahwa kemustajaban syar’i lain sekedar maslahat duniawi satu-satunya. Akan tetapi mencakup di dalamnya maslahat ukhrawi. Dan kurnia ini bersifat mutlak; melintasi batas-tenggang daya dan ajang. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 4/195 Mulai sejak pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Imam asy-Syathibi dengan sangat brilian mengawinkan permasalahan dengan membongkar akar masalahnya, yaitu perlunya membedakan antara akal dan hawa nafsu. Sebab, perdebatan para pemikir baik itu jamhur atau pun filsuf, selalunya berkutat pada kebobrokan pendefinisian akal. Terkadang, apa yang mereka kira akal, senyatanya adalah nafsu. Abdul Aziz kedelai Marzuq ath-Tharifi, al-Fashl Bayna al-Aql wa an-Naql, 13 Maka pecah itu, dari sekian banyak pemaparannya intern kitab al-Muwafaqat, Imam asy-Syathibi ingin menjelaskan bahwa argumentasi yang terkesan rasional namun bertentangan dengan syariat, bukanlah akal, melainkan master nafsu. Kata sandang Fikih Hukum Berjamaah N domestik Melaksanakan Shalat Fardhu Tentang peran akal dalam syariat sangat jelas sekali. Penalarannya dibutuhkan untuk menggali maqashid dan memperkaya metode ijtihad yang mengiringi dalil-dalil syar’i seperti qiyas, istishlah, istihsan dan saddu dzara’i yang semua itu membutuhkan kejelian akal busuk dalam mengkontekstualisasikan nash-nash syar’i. Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai suatu-satunya agama yang diridhai Allah Ta’ala, mutakadim mengeset gerak-gerik akal yang mencakup hakikat, fungsi, dan perannya. Secara publik, akal bisa digunakan buat membangun logika, berasio, menganalisis, melahirkan ide-ide inovatif, kreatif, dan variatif. Namun, secara khusus, kaitannya dengan syariat Islam, akal dibutuhkan sebagai instrumen fundamental untuk menggali hukum dari nash-nash syar’i dan mengaktualisasikannya. Inilah jalan tengah n domestik menurunkan kedudukan akal tidak plus ekstrem menafikan peran akal busuk sekufu sekali, juga tidak kebablasan dalam memfungsikannya. Ringkas kata, kawin antara wahyu dan akal dulu erat sekali sama dengan halnya asosiasi antara imam dan makmum. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariiq. Muhammad Faishal Fadhli/ Daftar pustaka Ibn Taimiyah, Majmû’ al-Fatâwâ, Riyadh Maktabah al-Ubaikan 1998Ibn Taimiyah, Dar’u Ta’arudh Bayna al-Aql wa an-Naql, Jami’ah al-Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, 1991Ibn Taimiyah, Majmu’atu ar-Rasail wa al-Masail, Lajnah at-Turats al-Arabiy, 2008Asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Tahqiq Abdullah Darraz, Beirut Dar al-Rival al-Ilmiyyah, 2004.Hamad al-Ubaidi, asy-Syathibi wa Maqashid asy-Syari’ah, Beirut Dar Qutaibah, 1992Abdul Aziz bin Marzuq ath-Tharifi, al-Fashl Bayna al-Aql wa an-Naql , Riyadh Maktabah Dar al-Minhaj, 2022 Kata sandang Pemikiran terbaru yaitu penjelasan bahaya khamar dalam Alquran ditinjau dari sains kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahaya khamar bagi kesehatan manusia dengan menganalisis ayat-ayat dalam Alquran yang berkaitan dengan khamar dan mengaitkannya dengan bahaya khamar bagi tubuh manusia baik secara fisik maupun ÿú Kebanyakkan anak dari pecandu miras menderita cacat fisik akibat pengaruh racun zat berbahaya dari miras. Disamping itu, mereka juga mewarisi perilaku ganjil yang biasa dimiliki para pecandu miras. Penyakit Jantung, Gangguan Pernafasan dan Gangguan Hati, 07/01/2014 ÿú Dari kalangan kepala-kepala gereja bertentangan dalam menilai bagaimana pandangan Kristen terhadap masalah khamr , justru karena di Injil ditegaskan ?Bahwa khamr yang sedikit itu baik buat perut.? Kalau omongan itu betul, niscaya yang sedikit itu perlu dihentikan, sebab minum khamr sedikit, dapat membawa kepada bahaya yang lebih besar dari pada ini difirmankan Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Bahaya yang dimaksud disini adalah definisi khamar secara bahasa yaitu penutup akal , bukan karena minuman itu diolah secara difermentasikan ataupun mengandung ÿú 1 Minuman keras yang memabukkan dan dapat menghilangkan akal . 2 Rizki yang baik yang bermanfaat buat kehidupan manusia. Dari sini belum ada hukum mengharamkan khamr , hanya signal bahwa dari tumbuhan anggur, bisa dijadikan bahan untuk mabuk, tapi bisa juga dijadikan bahan yang bermanfaat. 2. Surat Baqarah ÿú Bahaya Minuman Keras atau Khamr - Aturan larangan pengharaman minuman keras khamar berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.;" MEMINUM khamr atau alkohol yang memabukkan dilarang oleh Allah dan Rasulnya dalam Islam. Ini karena ada bahaya meminum khamr. Namun perilaku ini tidak sulit untuk dijumpai di masa sekarang, meskipun semua Muslim tahu keharaman dan bahaya meminum khamr. Nabi Muhammad ﷺ bahkan menyebut peminum hingga penjual khamar akan dilaknat Allah SWT. Meminum khamr atau minuman yang memabukkan merupakan salah satu jenis komoditas yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Hal ini menunjukkan bahwa minuman keras yang memabukkan perlu dijauhi karena bahaya meminum khamr mempunyai dampak buruk, baik bagi tubuh maupun kehidupan sosial. Agama Islam mengenal istilah makanan atau minuman yang memabukkan ini dengan istilah aliskar, assakr, atau muskirat. Dalam Alquran Surat An-Nahl ayat 67 disebutkan, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berakal.” QS An-Nahl ayat 67. ilustrasi, foto unsplash BACA JUGA Ngeri, Ini yang Terjadi pada Otak Saat Mabuk Ada beberapa istilah yang digunakan terkait meminum khamr atau minuman yang memabukkan. KH Ali Mustafa Yaqub mencantumkan setidaknya ada tiga, yaitu muskir yang memabukkan, mukhaddir yang menghilangkan kesadaran serta, mufattir yang memberikan efek relaksasi, tenang, atau malah lesu. Tiga istilah ini menunjukkan kadar dan efek dari tiap-tiap penggunaan produk tersebut. Ketiganya, ditinjau secara makna, adalah golongan bahan-bahan yang dapat berdampak pada kesadaran dan pikiran manusia. Kadar paling rendah ada pada barang yang mufattir, karena hanya menyebabkan lesu, diam, atau ketenangan tertentu. Beberapa jenis obat seperti dari golongan pereda nyeri analgesik kuat dapat memberikan efek ini. Ulama bersepakat bahwa segala yang memabukkan adalah haram. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap yang muskir memabukkan adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” HR. Muslim Mulanya meminum khamr masih lumrah di Madinah, ketika ditanya seputar hukumnya Nabi pun menjawab berdasarkan firman Allah SWT, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya…” QS. Al Baqarah ayat 219. Bahaya Meminum Khamr Apakah meminum bir diperbolehkan? ilustrasi, foto unsplash BACA JUGA Si Pemabuk dan Pezina, Jangan Takut, Sultan Murad IV dan Orang-orang Shaleh akan Menshalatkan Jenazahku’ Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah. Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” QS. Al-Maidah 90. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون “Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.” QS. Al-Maidah 91. Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk tidak meminum khamr dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa memabukkan dan saling memperingatkan sesama mereka dari hal itu. Bagi yang sudah terlanjur mengonsumsinya, dia harus segera meninggalkannya dan cepat-cepat bertaubat kepada Allah SWT dari perbuatan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا “Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat Nasuha.” QS. At-Tahrim 8. [] Oleh Andika Murdanto SUMBER NUONLINE KONSULTASISYARIAH Jakarta - Larangan tentang khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minuman khamar bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliyah. Dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Awal mulanya disebutkan bahwa meminum khamar merupakan suatu dosa besar, kemudian dikatakan lagi orang mabuk tidak boleh mengerjakan sholat; dan terakhir disampaikan bahwa meminum khamr itu adalah keji, termasuk dalam perbuatan setan. Heboh Isu Penculikan Anak, Ini Doa Keselamatan Anak dan Cucu Dibaca Setelah Sholat Subuh Lirik Qasidah Nahdliyah 1 Abad NU, Sejarah dan Harapan 100 Tahun Nahdlatul Ulama 5 Cara Mendekatkan Diri kepada Allah untuk Hidup Lebih Berkah Allah SWT berfirman yang artinya Mereka bertanya kepadamu Nabi Muhammad tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka juga bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya minum khamr dan main judi itu dilarang, dan haram hukumnya. Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi semua minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Para ahli kesehatan juga sependapat, baik dulu maupun sekarang, bahwa meminum khamar mengandung bahaya dan dampak negatif. Sudah jelas tentu Allah tidak akan melarang sesuatu, jika mendatangkan mudharat bagi manusia. Saksikan Video Pilihan iniMenakutkan, Kesaksian Korban Selamat Miras OplosanBahaya Minuman Khamr bagi KesehatanSudah tidak diragukan bahwa minuman khamar memang berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, bahkan berakibat pada hilangnya harta benda dan keluarga. Adapun diantara penyakit yang ditimbulkan dari meminum khamar yaitu Kerusakan otak Melansir dari US News, tanda penyalahgunaan dan ketergantungan alkohol termasuk ketidakmampuan mengendalikan hobi’ minum, keterikatan dengan minuman keras, konsumsi yang berkelanjutan terlepas dari dampak negatif terhadap fisik dan mental, serta tanda-tanda sakaw saat mencoba menghentikan atau mengurangi minuman keras. Alkohol dapat merusak lebih dari satu bagian otak, mempengaruhi bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku, termasuk kemampuan belajar dan mengingat. Penyakit jantung Jumlah alkohol yang dikonsumsi memiliki keterkaitan langsung terhadap tekanan darah. Menenggak tiga gelas minuman keras atau lebih dalam satu kesempatan dapat meningkatkan tekanan darah secara sementara. Namun, kebiasaan terlibat dalam pesta miras yang rutin dapat menyebabkan peningkatan risiko mengembangkan hipertensi dalam jangka panjang. Hipertensi meningkatkan risiko untuk mengalami serangan jantung, stroke, atau gagal jantung kongestif. Tingkat alkohol dalam darah yang melebihi batas wajar juga dapat melemahkan otot-otot jantung, yang juga akan mempengaruhi paru, hati, otak, dan sistem organ dalam tubuh lainnya. Hipertensi juga dapat meningkatkan risiko Anda terhadap penyakit ginjal LainnyaKanker Alkohol adalah senyawa karsinogen yang dapat sangat mudah mempengaruhi bagian sekitar kepala dan leher. Rutin terlibat dalam aktivitas binge drinking lebih dari empat kali dalam satu bulan juga dapat meningkatkan risiko Anda mengembangkan beberapa tipe kanker, termasuk kanker mulut dan tenggorokan, esofagus, hati, dan payudara. Menenggak minuman keras dalam jumlah banyak dan rutin serta dibarengi oleh merokok telah dikaitkan dengan peningkatan kanker mulut dan tenggorokan hingga 80 persen pada pria dan 65 persen pada wanita. Masalah paru Saat seseorang muntah akibat meminum alkohol, ia dapat tersedak jika muntahan memblokir jalur pernapasan dan sebagian residunya terhisap masuk ke dalam paru. Hal ini berakibat fatal. Seseorang yang terlibat dalam pesta miras dan menenggak minuman keras di luar batas wajar lebih mungkin untuk mengembangkan infeksi paru dan menderita kolaps paru, serta pneumonia. Meminum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang narkoba yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang sudah kecanduan, baginya tidak ada nilai harta benda, berapapun harganya pasti akan dibeli. Maka tidak heran, jika khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

bagaimana bahaya khamr terhadap akal