Fungsimengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya. Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
Kamis(04/08), Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Rohmat, S.Ag., M.H. bersama Denny Efprian, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Kotabumi) mengikuti kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama di Provinsi Lampung. Kegiatan yang bertempat di Hotel Novotel Bandar
TUGASPOKOK DAN FUNGSI Adapun susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim, anggota, panitera, sekretaris, hakim anggota, dan juru sita. Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk. Wewenangnya
TugasPokok dan Fungsi Pengadilan Agama Jepara. Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a) perkawinan, b) waris, c) wasiat, d) hibah, e
Mengaturpembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan; Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan Negeri Purwokerto:
. Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Tais Jl. S. Parman No. 1 , Talang Saling, Tais, Kabupaten Seluma. Provinsi Bengkulu Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti
fungsi dan tugas pengadilan negeri